Mereka diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke rudenim untuk didetensi
Makassar (ANTARA) - Dua warga negara (WN) Thailand dan Filipina diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, di Makassar, Sabtu, mengatakan dua orang WNA asal Asia Tenggara tersebut diamankan petugas imigrasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Dua WNA itu masing-masing berinisial JS (47) asal Thailand, dan RDG (39) asal Filipina. Mereka diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke rudenim untuk didetensi," ujarnya.

Alimuddin mengatakan bahwa JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021, sedangkan RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.

Rita selaku Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar mengatakan bahwa Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun aplikasi perpesanan Whatsapp.

"Untuk deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah tidak memiliki dokumen apa pun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telepon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.

Sedangkan RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018, berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

"Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama istri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan atau perwakilan negara asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan," ujar Dodi.
Baca juga: Tiga WNA Sri Lanka dideportasi ke negara asal

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021