Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers, Sabtu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari COVID-19.

“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Johnny.

Baca juga: Menkominfo ajak masyarakat kuatkan prokes cegah COVID-19 melonjak

Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat, seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.

Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Menteri Johnny.

Baca juga: Menkominfo ajak masyarakat kuatkan prokes cegah COVID-19 melonjak

Mengutip pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten dengan semangat gotong royong serta saling melindungi merupakan kunci agar PON XX Papua dapat berjalan aman, sehat, dan bebas penularan COVID-19.

Satgas COVID-19 juga telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” ujar Johnny.

Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu, penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

Baca juga: 5,2 juta dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm tiba di Indonesia

“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antarmanusia dalam kerumunan, maka di situ
pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” tambahnya.

Menurut Menkominfo, dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi COVID-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan.

Keenam faktor tersebut meliputi kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antarpartisipan dan buruknya sirkulasi udara, durasi kegiatan yang lama menimbulkan risiko penularan semakin tinggi.

Selanjutnya, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk yang berpeluang lebih besar penularan, jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar, serta pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin yang dapat meningkatkan peluang penularan.

Baca juga: Menkominfo: Kerja sama antarnegara penting untuk lawan pandemi

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar.

Saat sebelum kegiatan, misalnya melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan, misalnya memastikan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, serta merujuk kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.

Setelah acara, misalnya memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

Johnny menjelaskan bahwa untuk mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar, pemerintah meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat untuk mematuhi pedoman penyelenggaraan kegiatan besar yang ditetapkan.

“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19 agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” kata Menkominfo.

Baca juga: Momentum perkembangan positif penanganan pandemi harus dijaga

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021