penindakan itu dilakukan dalam kurun sebulan terakhir, di saat wabah sedang landai
Jakarta (ANTARA) - Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor.

Mereka yang ditangkap umumnya penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta.

Memang rata-rata yang ditangkap adalah penyelenggara negara di daerah, tetapi ada juga di pusat.

Kalau dirunut ke belakang, tampaknya wabah virus corona (COVID-19) sangat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait pembatasan kerja di kantor (Work From Office/WFO) untuk mencegah penularan virus.

Apalagi tak sedikit personel yang kemudian dinyatakan terinfeksi COVID-19. Pada 23 Juni 2021 saja, sebanyak 36 personel di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif terpapar COVID-19.

Hal itu berdasarkan hasil tes usap antigen terhadap seluruh pegawai KPK. Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 diistirahatkan sementara beberapa hari, padahal saat itu jumlah personel yang bekerja di kantor sudah sangat terbatas.

Meski personel terbatas dan sempat berkurang lagi akibat terpapar COVID-19, KPK mencatat selama semester I/2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

Baca juga: PuspaHam nilai OTT Bupati Kolaka Timur kelalaian jalankan tugas

Perkara yang ditangani pada Semester I/2021 sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun yang lalu. Selain itu 35 kasus dengan Sprindik yang diterbitkan pada 2021.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I/2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Kendala
Meski kinerja penindakan terkendala akibat pandemi COVID-19, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan pada Semester I 202. Namun hanya sebanyak empat orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

COVID-19 ini menjadi kendala yang luar biasa dan hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar COVID-19 dan keluarganya kena COVID-19. Mereka juga harus konsentrasi dengan keluarganya.

Apalagi dengan peraturan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) dan 75 persen WFH (bekerja dari rumah) sangat mengganggu penyidikan.

Atas kendala kinerja itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada 24 Juni membantah anggapan bahwa pimpinan KPK sengaja mengerem kegiatan penindakan.

Namun, diakui bahwa KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pekerjaan lainnya. Pandemi COVID-19 telah membatasi mobilitas pegawai KPK.

Saat berlangsung pembatasan kegiatan akibat pandemi COVID-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang. Operasi penangkapan harus didukung penyadapan yang optimal.

Operasi tangkap tangan (OTT) juga betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna telepon seluler yakni karena ketidakhatian-hatian target sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti dan lainnya.

Landai
Wabah COVID-19 di Indonesia disebut-sebut mengalami puncak pada pertengahan Juli 2021.

Itu merupakan gelombang kedua yang ditandai penuhnya berbagai rumah sakit dan tenda-tenda darurat untuk perawatan pasien.

Setelah puncak gelombang kedua, tren angka kasus positif harian turun. Seiring dengan tren itu, pemerintah melonggarkan aktivitas publik termasuk pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Baca juga: Firli berterima kasih dukungan masyarakat terkait OTT di Kolaka Timur

Dengan pelonggaran aktivitas perkantoran tentu menambah kekuatan personel di KPK.

Penyelidikan dan penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun penyadapan bisa lebih optimal.

Hasilnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang lainnya pada Minggu (29/8). Barang buktinya uang senilai Rp362.500.000.

Selain Puput, berdasarkan informasi turut juga yang terjaring dalam OTT adalah Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami dari Puput. Mereka ditangkap karena dugaan jual-beli jabatan termasuk untuk posisi kepala desa.

Pada 3 September, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Selain BS, KPK juga menerapkan KA (Kedy Afandi/pihak swasta) sebagai tersangka. Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi dalam pilkada.

Kendati bukan OTT, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.

Budhi Sarwono membantah menerima "fee" sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara.

Namun KPK menegaskan memiliki bukti kuat terkait penerimaan "fee" sekitar Rp2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Pengadaan
Selanjutnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9) malam. Tim KPK mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Baca juga: MUI Probolinggo keluarkan maklumat usai OTT KPK

Yaitu Maliki (MK) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas serta Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Berikutnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9) malam. KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Bupati Andi Merya Nur terjaring OTT di daerah Kecamatan Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur, bersama lima orang lainnya.

Andi Merya baru menjabat tiga bulan. Dia dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Rumah Jabatan pada 14 Juni 2021.

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Dua tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

AMN diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: Ketua KPK ungkap OTT terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel

Terbaru, KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9). Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 20.00 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Serangkaian penindakan itu dilakukan dalam kurun sebulan terakhir, di saat wabah sedang landai.

Harapannya wabah ini terus landai agar aktivitas masyarakat dan berbagai lembaga, termasuk pemberantasan korupsi bisa optimal.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021