Nanti saja ya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 8.30 WIB, Senin, di Jakarta, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Meski demikian Luhut tidak berbicara banyak dan memilih untuk langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus.

"Nanti saja ya," kata Luhut Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menko Marves melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Luhut sebelumnya, mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengataka Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.

Juniver juga mengatakan Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," sambungnya.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Baca juga: Pengacara: Laporan Luhut ke Haris dan Fatia "judicial harassment"
Baca juga: Luhut tegaskan tidak ada kriminalisasi terkait laporannya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021