Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong terwujudnya penegakan hukum pada 2011 agar lebih baik dibanding sebelumnya.

Demikian pernyataan yang disampaikan Laode Ida (Wakil Ketua DPD), Dani Anwar (Ketua Komite I DPD), Istibsyaroh (Ketua Komite III), Ferry Tinggogoy (Anggota DPD dari Sulawesi Utara), Paulus Yohanes Sumino (Papua) dan Pardi (DKI Jakarta) di Senayan, Jakarta, Kamis.

DPD sangat prihatin atas lemahnya penegakan hukum, terkait dengan kasus Gayus yang tidak kunjung usai dan dilantiknya Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar yang saat ini berada di balik jeruji besi.

DPD RI mengeritisi kasus Gayus Tambunan yang harus dibuka setuntas-tuntasnya. Paulus mengatakan bahwa penyelesaian kasus korupsi adalah masalah etika kenegaraan. Ia menilai bahwa pemberantasan korupsi saat ini masih ragu-ragu.

Laode Ida meminta agar pemerintah pusat tegas melakukan pembenahan terhadap daerah yang pejabatnya terindikasi korup.

Ia juga meminta agar pejabat-pejabat daerah yang memiliki rekam jejak `disclaimer` jangan dimanjakan. "Kami terhadap bupati yang bermasalah harus dibatalkan pelantikannya dengan segala konsekuensi kebijakannya," ujar Laode.

Laode Ida memandang ini adalah potret amburadul, moralitas penegak hukum negeri yang telah rusak dan tidak boleh dibiarkan oleh presiden.

Persoalan lainnya yang tidak kalah penting menurut Laode Ida adalah penanganan TKI serta masalah kenaikan harga yang harus segera diintervensi pemerintah. Berbagai permasalahan ini akan dibawa DPD RI ke dalam rapat-rapat kerja untuk segera dibahas penyelesaiannya.

Laode Ida dan beberapa anggota DPD juga mendorong pemerintah membatalkan pelantikan Jefferson Soelaiman Rumajar sebagai Walikota Tomohon dan membenahi sistem penegakan hukum.

Dani Anwar mendapat laporan dari daerah berkaitan dengan masalah-masalah korupsi yang berkaitan dengan pilkada dan sangat mengkhawatirkan. Terbukti dengan beberapa orang yang setelah dilantik langsung masuk penjara.

"Hal ini menyesakkan dada, sehingga makin membuat wajah bangsa ini menjadi coreng moreng," katanya.

Ferry Tinggogoy mengatakan bahwa pelantikan Wali Kota Tomohon dari balik penjara tersebut tidak sah. "Imbauan kami dari Sulut meminta agar pemerintah mencabut dan membatalkan pelantikan di balik jeruji besi, karena melanggar dan menabrak peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Ferry, pelantikan Jefferson melanggar sejumlah aturan antara lain UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pegawai Negeri Sipil mengenai aturan promosi dan pencopotan pejabat.

"Kalau tidak dibatalkan hati-hati saat ini paling tidak tercatat 6 bupati, kepala daerah dan gubernur yang siap untuk masuk penjara dan itu bisa berlanjut dan masuk tradisi," ujarnya. (*)

(T.S023/H-KWR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011