Mayoritas pelanggar  merupakan pengemudi mobil pribadi dan taksi "online" yang sedang menunggu penumpang
Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengenakan sanksi derek rata-rata 15 mobil per hari  lantaran parkir di lokasi yang bukan tempatnya  selama September 2021.

Angka ini meningkat lantaran sebelumnya petugas hanya menderek rata-rata lima kendaraan di bulan Agustus.

"Rata-rata sehari 15 mobil yang kami derek," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dua petugas Dishub DKI dihukum karena peras rombongan vaksinasi

Menurut Erwansyah, meningkatnya jumlah penindakan disebabkan aktivitas kendaraan yang semakin padat.

Pelanggaran pun terjadi masih di beberapa titik yang sama yakni di kawasan Pal Merah, Kembangan, dan Grogol Petamburan.

Mayoritas pelanggar  merupakan pengemudi mobil pribadi dan taksi "online" yang sedang menunggu penumpang.

Selain itu, petugas Sudinhub Jakbar juga menilang  kendaraan transportasi umum. Tercatat petugas telah memberikan sanksi tilang kepada 45 kendaraan dalam satu minggu.

Baca juga: Dishub DKI alihkan lalu lintas di Kalimalang

Rata-rata kesalahan pengendara itu tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap hingga mengangkut atau menurunkan penumpang sembarangan.

Dia memperkirakan jumlah pelanggaran kemungkinan akan semakin meningkat seiring dengan semakin longgarnya PPKM level 3.

Baca juga: Dishub DKI rekayasa lalu lintas di area konstruksi MRT Glodok-Kota

Erwansyah berharap ditengah PPKM yang semakin longgar ini para pengendara tetap mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.

"Kita harap pelonggaran PPKM tidak membuat pengedar mobil pribadi dan kendaraan umum tidak tertib berlalulintas," kata dia.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021