Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi berpandangan bahwa Kapolri menempuh langkah bijak dengan menarik pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Saya yakin ini cara yang bijak walau belum tentu pegawai KPK menerima usulan ini. Yang penting sudah ada jalan keluarnya," kata Asrinaldi ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah mengambil jalan tengah melalui keputusan tersebut dengan melibatkan Polri guna mengakhiri polemik pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Apalagi, penyidik KPK yang tidak lulus TWK lebih banyak berasal dari institusi kepolisian sebelum mereka menjadi pegawai KPK.

Bagi Asrinaldi, keputusan untuk merekrut pegawai KPK juga merupakan bentuk tanggung jawab Polri.

"Dengan kondisi ini, tentu Polri merasa bertanggung jawab untuk merangkul mereka kembali ke kepolisian dan memfasilitasi kepentingan para pegawai ini," tutur Asrinaldi.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa keputusan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merupakan keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.

Sigit telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Apabila pegawai KPK bergabung menjadi bagian dari ASN Polri, Asrinaldi berharap Kapolri dapat menciptakan arah kebijakan yang strategis untuk memaksimalkan potensi para pegawai KPK.

Akan tetapi, perbedaan tradisi dan aturan di antara instansi kepolisian dan KPK harus menjadi perhatian untuk Polri maupun pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi.

"Apalagi pegawai KPK bekerja independen dan terbebas dari pengaruh hierarki kekuasaan. Ini sangat bergantung pada arah kebijakan Polri dalam memanfaatkan pegawai KPK ini," ucap Asrinaldi.

Baca juga: Kapolri ungkap niat menarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri

Baca juga: Perlu tahu jejak aturan pegawai KPK agar objektif lihat persoalan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021