Jakarta, 12/1 (ANTARA) - SPORC Brigade Elang Kementerian Kehutanan dalam Patroli Pengamanan di dalam dan sekitar kawasan hutan TN Gunung Halimun Salak, pada 6 Januari 2011, telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial K (Kurnia Bin Samin) warga Kampung Cimudal, Bogor karena telah melakukan pembangunan villa baru, di dalam kawasan hutan Blok Rawalega, Resort PTN. Gunung Salak II, Seksi Wilayah II Bogor. Tersangka K membangun villa bersama dengan HN (Hasan Nurdin anak dari Suman Aubade) warga Koja, Jakarta Utara. Kepemilikan lahan dan villa baru tersebut dimiliki bersama-sama antara tesangka K dan HN dalam bentuk sharing dana/biaya pembelian lahan dan pembangunan villa baru.

     Pada 7 Januari 2011, status K dan HN ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 50 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 5 (lima) milyar. Untuk memperlancar proses penyidikan, saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh Kementerian Kehutanan di rumah tahanan Mabes Polri.

     Bagi para pemilik villa liar lainnya yang belum menyerahkan lahan dan bangunan (villanya) kepada negara, c.q Kementerian Kehutanan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Kehutanan telah menyiapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani para pelaku tindak pidana kehutanan, terutama kasus pembangunan villa liar yang berada di dalam kawasan TN Gunung Halimun Salak.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011