Jakarta, 12/1 (ANTARA) - Terhadap kasus perambahan hutan Padang Lawas, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 6 Januari 2011, telah memvonis terdakwa Frank Michael Scneider (pemilik PT. Sibuah Raya) dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), denda telah dibayar oleh terdakwa ke kas negara. Terdakwa telah terbukti melakukan perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

     Untuk terdakwa lainnya, yaitu Sibgianto, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan dituntut yaitu 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan terdakwa Tedung Siahaan dkk (KUD Serbaguna) dikenakan tuntutan hukuman masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Sidang lanjutan perkaranya akan dilaksanakan minggu depan.

     Kasus Perambahan Hutan Register 40 Padang Lawas, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara telah terjadi bertahun-tahun yang lalu dan alot dalam proses penanganannya sehingga membutuhkan waktu yang lama dan menjadi perhatian publik. Kawasan hutan Register 40 Padang Lawas merupakan hutan negara berupa kelompok kawasan hutan dengan fungsi produksi (hutan produksi).

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011