Jakarta (ANTARA) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai, Indonesia memerlukan Undang-Undang Keinsinyuran untuk memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat umum.

"UU ini akan memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kemaslahatan masyarakat luas dari kemungkinan malpraktek keinsinyuran," kata Sekretaris Jenderal PII, Heru Dewanto, di Jakarta, Selasa petang, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI.

Ia mengatakan, UU itu juga akan memberikan perlindungan hukum bagi insinyur dalam menjalankan profesinya termasuk perlindungan hukum dan capaian kualitas standar internasional.

Menurut dia, sudah saatnya ada UU Keinsinyuran di Indonesia karena keberadaan insinyur sebagai profesi yang penting bagi masyarakat sampai saat ini belum memiliki pengaturan dalam hukum positif.

"Profesi dokter dan advokat sudah diatur dalam UU agar profesi tersebut dapat menjadi profesi yang terhormat dan dapat bekerja secara lebih profesional dan mampu bersaing di era global ini," katanya.

Pihaknya mencatat di kawasan ASEAN hanya Indonesia, Laos, dan Myanmar yang belum memiliki UU keinsinyuran.

Di negara lain misalnya Amerika telah ada The Texas Engineering Prakctice Act, di Jepang Resgistered Engineer Law/1983 Law nomor 25, di Australia berlaku Profesional Engineers 1988, di Malaysia berlaku
Restration of Engineers Act 1967, dan di Singapura Profesional Engineers Act Revised Edition 1992 Chapter 253.

Heru menambahkan, dalam UU keinsinyuran nantinya tercakup dasar filosofis untuk menciptakan insinyur yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan keahliannya serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara
hukum, moril, maupun material.

"UU juga akan mencakup sistem lisensi kerja yang harus didasarkan pada penciptaan insinyur yang mampu bersaing di kancah global," katanya. Selain itu UU akan mencakup pula hak insinyur dan lisensi kerja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), Endi S., mengatakan, pihaknya yakin sudah saatnya Indonesia memiliki UU yang berkaitan dengan jasa konstruksi.

"Kami yakin sudah pantas Indonesia mempunyai UU dari domain jasa konstruksi," katanya.

Pimpinan sidang pada kesempatan itu, Nova Iriansyah dari Fraksi Demokrat, mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan dari PII dan IAI untuk merealisasikan UU keinsinyuran.

"Kami minta ada tanggapan tertulis meskipun untuk masuk prolegnas sebuah RUU harus melalui proses yang begitu ketatnya, apalagi RUU 2010-2014 sudah diparipurnakan," katanya.

Anggota Komisi V DPR RI, Arifinto, pada rapat tersebut menanggapi usulan RUU keinsinyuran dikhawatirkan memancing profesi-profesi lain atau sarjana-sarjana lain menuntut memiliki UU serupa.

"Oleh karena itu, sebelum ini dibahas, kita harus bisa mengantisipasi UU ini akan di-MK-kan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.(*)
(T.H016/M012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011