Makassar (ANTARA News) - Sejumlah pengusaha tv berlangganan kabel di Sulawesi Selatan protes dengan rencana kenaikan tarif sewa tiang tumpu milik PT PLN Persero dari Rp4000-5000 menjadi Rp14 ribu per bulan.

Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) Sulsel, Rahman Kadir, saat sosialisasi penertiban tiang tumpu PLN/RoW dan regulasi penyiaran di Makassar, Kamis, mengatakan, kenaikan sewa sebesar 300 persen itu dinilai tidak rasional dan bisa mematikan kelangsungan usaha para pengusaha tv kabel lokal.

Menurut dia, selama ini para pengusaha tv kabel Sulsel hanya membayar sewa tiang tumpu milik PLN berkisar Rp5 ribu. Jumlah tersebut ditetapkan berdasar kondisi masyarakat setempat.

Jika dinaikkan, akan berpengaruh pada peningkatan tarif sewa channel atau saluran di rumah-rumah warga. Dikhawatirkan para pelanggan akhirnya akan memutus kontrak dan berhenti berlangganan dan mematikan bisnis tv kabel.

Karena itu, Rahman meminta agar penetapan tarif tersebut tidak bersifat final, sambil menunggu hasil negosiasi antara asosiasi dengan pihak PLN.

"Kami hanya bisa memenuhi kewajiban tersebut jika dilakukan secara bertahap," katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Indonesia Comnet Plus (ICON+), anak perusahaan PT PLN yang mengelola bidang telekomunikasi, Puji saat memberi penjelasan ke asosiasi mengatakan, masalah tarif sudah menjadi ketetapan dari PLN.

Menurut dia, pihaknya hanya mengelola infrastruktur dan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke para pengguna tiang tumpu PLN termasuk pengusaha tv kabel.

Dia mengatakan, tarif berlaku seragam secara nasional. Jumlah sewa dinaikkan sebab selain para pelanggan bisa menikmati acara televisi juga bisa menggunakan internet sekaligus.

"Ke depan kami malah akan mengembangkan Voice over Internet Protocol atau VoIP sehingga pelanggan juga bisa memanfaatkan saluran tv kabelnya menjadi telepon," ujarnya.

Puji menambahkan, peningkatan tarif sewa ini juga bertujuan menghindarkan penggunaan tiang tumpu PLN dari oknum pengusaha kabel tv ilegal.

Sebab jika ingin menggunakan tiang PLN harus menandatangani kontrak yang salah satu syaratnya perusahaan harus memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang otoritasnya ada di Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID).
 (AAT/B006/S006/K004) 

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011