Indramayu (ANTARA) - Bupati Indramayu, Jawa Barat Nina Agustina menghormati semua proses penegakan hukum terhadap kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait kasus korupsi di instansi tersebut.

"Kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar," kata Nina di Indramayu, Jumat.

Nina mengatakan ditetapkannya dua pejabat sebagai tersangka menunjukkan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Untuk itu ia berharap semua ASN dapat menjadikan pembelajaran, agar kasus korupsi di lingkungan Pemkab Indramayu tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Agar hal tersebut tidak terulang kembali Bupati Indramayu melakukan upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.

"Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten," tuturnya.

Dia menilai bahwa perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan dan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang," katanya.

Nina kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur, karena pejabat setingkat kadis atau kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali godaan.

"Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu," kata Nina. 

Baca juga: Kejati Jabar tangkap 13 buronan korupsi sepanjang 2018

Baca juga: KPK periksa mantan Bupati Indramayu Supendi di Lapas Sukamiskin

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021