Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (Ekselen) atau KPKU sebagai pilar bagi perwujudan lima fokus utama BUMN sebagai arah yang tepat.

"Saya rasa memang arahnya harus begitu terkait kelincahan BUMN sebagai korporasi yang memiliki daya saing melalui penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul," ujar Eko kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Menurut ekonomi tersebut, lembaga apapun termasuk BUMN, jika dia menerapkan KPKU dalam rangka mencapai model bisnis yang inovatif, kepemimpinan yang adaptif, dan punya talenta-talenta SDM terbaik bertujuan untuk mewujudkan nilai ekonomi dan sosial perusahaannya.

"BUMN ke depannya memberikan nilai ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi Indonesia dan ini yang diharapkan dari penerapan KPKU," kata Eko.

Sementara itu Ketua Umum Forum Ekselen BUMN (FEB) Agung Yunanto mengatakan bahwa lima Prioritas Kementerian BUMN dijadikan KPI (Key Performance Indicator) bagi Direksi BUMN dan sekaligus menjadi pedoman dalam menentukan Penilaian Kinerja BUMN.

Dalam Rangka untuk mencapai KPI secara maksimal, berdasarkan konsep model bisnis ekselen, diperlukan suatu system manajemen korporasi terintegrasi, yang menekankan bukan hanya focus pada hasil bisnis semata (KPI), namun perlu kesimbangan focus kepada proses bisnis.

"KPKU sebagai suatu model bisnis ekselen, menawarkan kesimbangan fokus korporasi pada proses bisnis (dengan bobot 55 persen) dan hasil bisnis (bobot 45 persen)," kata Agung.

Lebih lanjut Ketua Umum FEB itu menjelaskan, dengan terbitnya permen BUMN terkait 5 prioritas tersebut maka hasil bisnis dalam KPKU menggunakan lima prioritas sebagai kriteria Hasil Bisnis.

"Kami menyebutnya sebagai KPKU 2020 yang merepresentasikan Model Bisnis Ekselen bagi BUMN dengan Kriteria Hasil Bisnis Menggunakan Lima Prioritas Kementerian BUMN sebagai Rujukan KPI-nya. Demikian juga 5 prioritas Kementerian BUMN diberikan penguatan dalam kriteria Proses dari KPKU. Jadi Lima Prioritas KBUMN dipandang secara strategis baik dalam kriteria hasil (Business Result) maupun dalam kriteria proses (Business Process)," ujar Agung.

Seperti yang tertuang pada PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Nomor: PER - 8/MBU/08/2020, lima formulasi prioritas Kementerian BUMN yang menjadi landasan arah kebijakan antara lain Nilai Ekonomi dan Sosial untuk Indonesia, Inovasi Model Bisnis, Kepemimpinan Teknologi, Peningkatan Investasi, Pengembangan Talenta.

Baca juga: FEB: Ajang BPEA 2021 untuk bangun kinerja unggul BUMN

Baca juga: Setelah meraih "Good Performance" KPKU BUMN, lalu apa?

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021