Beijing (ANTARA) - Seorang pria warga negara Italia melarikan diri saat sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Hong Kong.

Polisi Hong Kong sampai sekarang masih memburu orang yang bersangkutan, demikian dilaporkan laman berita China, Minggu.

Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-COVID-19.

Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.

Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily.

Baca juga: Info palsu sebabkan kluster baru COVID, dua ekspatriat di HK ditahan

Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.

Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR.  


Baca juga: Pekerja migran Indonesia sudah boleh masuk Hong Kong

Baca juga: Aturan COVID dilonggarkan, Hong Kong akan buka kembali perbatasan


 

Ocean Park Hong Kong hadirkan kembali karnaval Halloween

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021