Jakarta (ANTARA) - Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung Yusri Ihza Mahendra yang menggunakan Partai Demokrat saat mengusung anak Yusril Ihza Mahendra di Pilkada Belitung Timur tahun 2020.

"Kader Demokrat katakan bahwa kok aneh, Pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar, untuk mengusung anaknya menjadi calon Bupati di Belitung Timur," katanya dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu.

Dalam Pilkada tahun 2020, Putra Yusril Ihza Mahendra yakni Yuri Kemal Fadlullah diusung oleh tujuh partai politik yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem.

Herzaky menyatakan Partai Demokrat tidak terkejut kalau Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Pihaknya sudah mendapatkan informasi koalisi mereka berdua ini, sejak tiga bulan lalu.

Baca juga: Juru bicara Demokrat tegaskan tidak ada negosiasi dengan kubu KLB
Baca juga: Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk
Baca juga: Pengacara Demokrat: Gugatan KLB harusnya gugur karena penggugat mundur


"Wajar kalau kader Demokrat marah ketika Yusril katakan upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. Kalau benar demi demokrasi, benarkan dulu AD/ART Partainya. Itu baru masuk akal," kata Herzaky menegaskan.

Selain itu kata Herzaky, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan, jika keberatan dengan AD/ART pengajuan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum dalam permohonan uji materiil tersebut.

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021