Pamekasan (ANTARA News) - Lima wartawan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu, diperiksa tim penyidik Polres setempat terkait kasus sengketa pers antara wartawan dan pihak Akademi Kebidanan Aifa Husada.

"Kami diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan pihak Aifa Husada saat liputan kesurupan Sabtu 15 Januari lalu," kata salah satu wartawan Pamekasan, Rosi, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, Rabu.

Lima wartawan yang diperiksa tim penyidik Polres Pamekasan itu masing-masing Arif Purbadi (stringer detik.com), Achmad Baihaqi (JTV), Rosi (Indosiar), Neneng Ramadhana (zonaberita.com) serta Harisandi Savari (beritajatim.com).

Pemeriksaan kelima orang wartawan ini sesuai dengan surat panggilan Nomor : SPGL/68/I/2011/Satreskrim yang diterima kelima orang wartawan itu sebelumnya.

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa wartawan Radar Madura, Nadi Mulyadi terkait kasus ini.

Dalam laporan Nomer: TBL/40/I/2011/JATIM/RES/PMK itu, pimpinan Akbid Aifa Husada dilaporkan telah melakukan kriminalisasi pers karena menghalangi wartawan saat meliputi di lembaga itu.

Kejadian pengusiran 10 orang wartawan media cetak dan media elektronik pada hari Sabtu, 15 Januari 2011 itu, dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 dan pasal 18.

Dalam pasal 4 ayat 2 diatur pers nasional menjamin kemerdekaan pers. Dan, pasal 18 ayat 1 diatur sanksi bagi pelanggarnya dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Sebelumnya pihak Akbid Aifa Husada juga melaporkan wartawan Pamekasan dengan tudingan melakukan tindak pidana karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Wartawan ANTARA di Pamekasan melaporkan, saat ini kelima wartawan ini tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Pamekasan secara bergantian.
(ZIZ/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011