Dengan skema tersebut, pemerintah mempunyai kesempatan untuk menjalankan kebijakan reduced rate, khususnya bagi pajak barang dan/atau jasa yang dikonsumsi kelas menengah bawah
Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior dari Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membantu masyarakat menengah ke bawah.

"Dengan skema tersebut, pemerintah mempunyai kesempatan untuk menjalankan kebijakan reduced rate, khususnya bagi pajak barang dan/atau jasa yang dikonsumsi kelas menengah bawah," tutur Yusuf kepada Antara di Jakarta, Senin.

Selain itu, ia menilai kebijakan multitarif PPN juga memberikan pilihan bagi pemerintah dalam memberikan insentif pajak kepada barang-barang yang diperlukan untuk stimulus perekonomian.

Penerapan PPN multitarif akan memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak antar satu barang dan jasa dengan barang dan jasa yang lain, lantaran elastisitas barang dan jasa di masyarakat berbeda satu sama lain.

Yusuf pun menyebutkan skema tersebut kemungkinan berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan, namun hal tersebut juga akan bergantung pada kebijakan pemerintah yang lain, seperti misalnya bantuan perlindungan sosial.

Dalam BAB IV RUU HPP pasal 7, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, kemudian 12 persen yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Selain itu, tarif PPN diterapkan sebesar nol persen kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sementara, akan diperkenalkan pula skema PPN multitarif dalam beleid tersebut yakni paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca juga: Komisi XI DPR setuju RUU Perpajakan dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: Urgensi reformasi perpajakan untuk mendorong konsolidasi fiskal
Baca juga: Anggota DPR: RUU terkait perpajakan jangan sampai bebani rakyat

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021