panitia dan tim yang dibentuk perlu untuk selalu melibatkan Satgas COVID-19 setempat dalam keseluruhan proses acara yang dibuat itu.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan wajib bagi kepanitiaan  yang mengadakan suatu acara untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas) bila akan mengadakan sebuah aktivitas dalam skala yang besar.

''Jadi wajib punya tim yang berfungsi sebagi satgas (COVID-19) internal di kegiatan tersebut. Selalu komunikasi dengan satgas setempat baik dalam persiapan dan perizinan maupun pada saat pelaksanaan dan pasca kegiatan,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk “Tetap Waspada Saat Aktivitas Meningkat” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Reisa menuturkan pemerintah telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan berskala besar yang di dalamnya telah tersusun aturan baik untuk kegiatan sebelum acara di mulai hingga setelah acara selesai dilakukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, panitia dan tim yang dibentuk perlu untuk selalu melibatkan Satgas COVID-19 setempat dalam keseluruhan proses acara yang dibuat itu.

Pembentukan panitia khusus itu, bertujuan untuk bertanggungjawab memastikan seluruh peserta tetap menerapkan protokol kesehatan, serta membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan kasus.

Sebelum acara di mulai, tim yang dibentuk tersebut harus memberikan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, memastikan fasilitas, sarana dan prasarana tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan serta melakukan skrining pada seluruh partisipan yang akan mengikuti acara.

Baca juga: Dokter Reisa ingatkan masyarakat tidak lengah taati prokes
Baca juga: Ini tips saat dinyatakan positif COVID-19 tapi tanpa gejala


“Ini kita harus memberikan edukasi kesehatan dulu bagi seluruh partisipan, agar semuanya mempunyai pemahaman yang sama terutama tentang pencegahan penularan,” ucap Reisa.

Selain membentuk tim khusus sebagai Satgas COVID-19 untuk acara, dia mengatakan panitia juga perlu menyusun pedoman pelaksanaan acara yang dilengkapi dengan kontingensi seperti melarang partisipan yang terpositif COVID-19 untuk melanjutkan aktivitas.

Reisa menegaskan saat mengadakan acara dalam skala besar, panitia dan satgas juga harus mengikuti perkembangan kasus COVID-19 secara aktual terutama untuk data kasus daerah tempat acara tersebut diselenggarakan.

Pada saat acara berlangsung, dia menjelaskan panitia harus memastikan alat kesehatan mudah untuk diakses oleh masyarakat yang hadir dan terus melakukan promosi kesehatan saat acara berlangsung dengan konsisten.

“Lakukan juga promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten. Maka, panitia khusus pastikan protokol kesehatannya diterapkan dan pastikan semua partisipan mematuhi protokol kesehatan ini,” tegas dia.

Terakhir dia menyebutkan seluruh pengawasan oleh panitia harus terus dilanjutkan bahkan setelah acara selesai. Panitia harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos ke daerah asal dan tidak ada penularan dalam acara tersebut.

“Harus dipastikan tidak ada kasus posisitf yang lolos ke daerah asal. Pastikan tidak terjadi perluasan penularan, sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai ke asal daerah,” kata Reisa menegaskan hal yang perlu dilakukan di akhir acara.
Baca juga: dr Reisa: Perhatikan tujuh protokol kesehatan di angkutan umum

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021