Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengusut rekening jumbo bandar narkoba sebesar Rp120 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening 'gendut' tersebut, apakah pemilik berada di Indonesia atau di luar negeri," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menilai pelacakan tersebut diperlukan agar jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran sehingga dapat ditelusuri pemilik dan sumber dana asalnya, apakah melalui satu pintu atau lebih.

Baca juga: Polri tindaklanjuti rekening jumbo bandar nakorba
Baca juga: Menkopolhukam apresiasi kolaborasi Polri-PPATK ungkap kejahatan TPPU
Baca juga: Polri-PPATK mengungkap kasus TPPU senilai Rp531 miliar


Andi Rio juga meminta PPATK dapat memberikan data dan informasi tersebut kepada Kepolisian dan BNN untuk menelusuri pemilik rekening 'gendut' bisnis narkoba itu.

"Jangan sampai mereka telah melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut. Koordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait, telusuri transaksi ke siapa dan kemana saja uang yang mengalir di rekening 'gendut' tersebut," ujarnya.

Dia berharap agar Kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.

Hal itu menurut dia disebabkan masih banyak jalur "tikus" yang menjadi pintu masuk bagi bandar narkoba untuk memasok barang haram ke Indonesia.

"Jangan sampai bangsa Indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba dan menjadi salah satu target bandar narkoba untuk merusak generasi bangsa Indonesia, tentunya bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dalam melancarkan bisnisnya," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021