Solo (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyiapkan empat unit mobil yang disebut Ambulans Rakyat secara gratis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin.

"Selama ini memang penggunaan jasa ambulans dikenakan retribusi, tetapi nanti, khusus warga kurang mampu dibebaskan dari beban tersebut," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Yanti Winoh Lantisah, di Solo, Jumat.

Ia menjelaskan, Ambulans Rakyat disiapkan di empat puskesmas rawat inap di kota itu yakni di Puskesmas Pajang, Banyuanyar, Sibela, dan Gajahan.

Penyediaan layanan itu, katanya, bukan sebagai pengadaan baru melainkan optimalisasi terhadap ambulans yang telah tersedia di empat puskesmas tersebut.

Ia menjelaskan, di setiap puskesmas rawat inap memiliki dua unit ambulans yang penggunaannya sebagai layanan puskesmas keliling dan Ambulans Rakyat.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan Ambulans Rakyat, katanya, bisa menghubungi puskesmas terdekat untuk selanjutnya petugas puskesmas akan berkoordinasi dengan puskesmas rawat inap untuk menjemput mereka.

"Jadi hanya optimalisasi saja," katanya.

Ia mengatakan, peresmian layanan Ambulans Rakyat rencananya bertepatan dengan Hari Jadi Kota Solo, 17 Februari 2011.

Layanan Ambulans Rakyat, katanya, juga sebagai bentuk kampanye terhadap pengobatan secara berjenjang.

Ia menjelaskan tentang pengertian pengobatan berjenjang.

Pasien, katanya, ditangani di puskesmas atau puskesmas rawat inap terlebih dahulu.

Jika pasien memang membutuhkan perawatan lanjutan, katanya, akan dirujuk dan sekaligus diantar ke rumah sakit dengan menggunakan Ambulans Rakyat.

"Tidak semua harus ditangani rumah sakit. Puskesmas rawat inap pun sudah memiliki alat yang memadai, tetapi mungkin masyarakat belum banyak tahu. Apalagi ada program PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta) yang bisa langsung dilayani di puskesmas," katanya.

Pihaknya mengakui, hingga saat ini belum semua wilayah memiliki layanan puskesmas rawat inap.

Namun, katanya, hal tersebut tak akan menghalangi hak warga untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

"Tetapi pengguna layanan tersebut harus disertai keterangan tidak mampu dari kelurahan," katanya. (J005/M029/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011