Tangerang (ANTARA News) - Arthalita Suryani alias Ayin akhirnya bebas menghirup udara segar di luar penjara LP Wanita Tangerang, Banten, Jumat, setelah mendapatkan Surat Keputusan tentang pembebasan bersyarat.

"Saya akan kembali ke keluarga dan berkumpul lagi dengan karyawan," kata Arthalita Suryani di halaman LP Wanita Tangerang, Jumat, didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis.

Ayin merupakan terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Syamsul Nursyalim.

Namun Ayin dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke LP Wanita Tangerang karena kedapatan memiliki fasilitas mewah oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat melakukan sidak pada 10 Januari 2010 sehingga berbeda dengan tahanan dan narapidana lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tetap menolak remisi untuk terpidana kasus Ayin sesuai batas waktu 27 Januari 2011 dengan status bebas bersyarat.

Menurut Ayin bahwa akan pulang ke rumah menemui keluarga dan kembali berusaha setelah selama 3,5 tahun ditinggalkan.

Ketika meninggalkan LP Wanita Tangerang, Ayin bersama OC Kaligis menggunakan kendaraan mini bus warna hitam dengan nomor polisi B-1600-BK menuju kantor Kejaksaan Negeri Tangerang.

Bahkan Ayin memberikan keterangan kepada wartawan selama lima menit dan tak kuasa ingin cepat pulang ke rumah dan setelah itu ke kampung halamanan di Lampung.

Ketika meninggalkan LP Wanita Tangerang, Ayin mengenakan celana panjang warna biru tua dan baju lengan panjang warna biru muda bergaris putih.

Selain itu, kata Ayin, bahwa setelah bebas akan mengurus anak yang masih kecil bertemu keluarga lainnya karena sudah rindu untuk pulang.

Proses pembebasan bersyarat bagi Ayin itu sempat tertunda karena belum mendapatkan SK dari Dirjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono.(U.A047)
(A047/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011