Denpasar (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis kepada bekas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, selama dua tahun delapan bulan (32 bulan) karena kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp738 juta.
 
"Dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama dua tahun dan delapan bulan penjara, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Selasa.

Baca juga: KPK tekankan sinergitas dengan penegak hukum dalam berantas korupsi

Ia mengatakan dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.
 
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp131.285.622 subsider dua tahun penjara.
 
Atas putusan itu Diana mengaku pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Bali ungkap kasus menonjol
 
Ia dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
 
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar. Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Mantan Sekda Buleleng jadi tersangka dugaan gratifikasi pembangunan
 
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021