Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui unit layanan SIM Keliling melayani perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta, pada Rabu hari ini.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling disebar di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.

Kelima lokasi layanan SIM Keliling pada Rabu hari ini:

Di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur.

Di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk Jakarta Selatan.

Di Mal Citraland Grogol untuk Jakarta Barat.

Di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Layanan SIM keliling Jakarta ada di lima lokasi
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta Sabtu ini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021