DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan peraturan wali kota.
Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2021, karena ditemukan banyak pergeseran anggaran yang disebabkan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2021.

"DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan peraturan wali kota, bahkan data-data tersebut baru disampaikan ketika diminta banggar untuk keperluan pembahasan KUA-PPAS," kata Juru Bicara Banggar DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir, Rabu.

Dia juga menyampaikan beberapa alasan lain, di antaranya keterlambatan penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 oleh Wali Kota Rahma dan TAPD Kota Tanjungpinang, hingga tidak mengacu pada ketentuan Pasal 169 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, banggar juga menemukan pergeseran anggaran APBD 2021 murni melalui perubahan-perubahan peraturan wali kota tentang penjabaran anggaran, tanpa dilengkapi dengan alasan serta mekanisme aturan, sebagaimana yang dilakukan wali kota melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2021 dan Perubahan Kedua melalui Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2021.

Menurut Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang itu, dari laporan dan dokumen yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 ke DPRD, perubahan belanja melalui penjabaran anggaran dari Rp994 miliar menjadi Rp1.008 triliun dengan jabaran terjadi kenaikan belanja sebesar Rp33.052 miliar.

Selain itu, dalam refocusing anggaran APBD, juga ditemukan kenaikan belanja Rp3,2 miliar di rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021.

Jumlah itu, katanya, berbeda dari nonimal Rp36 miliar yang sebelumnya dilaporkan Wali Kota dan TAPD melalaui drafting refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 yang disampaikan Wali Kota ke Banggar DPRD Tanjungpinang.

"Atas perbedaan itu, kami minta Wali Kota melalui TAPD untuk menjelaskan dan melaporkan selisih anggaran Rp3,2 miliar di rancangan KUA-PPAS dan dokumen refocusing itu. Namun, hingga rapat finalisasi yang dilaksanakan Banggar DPRD 4 Oktober 2021, mereka tak kunjung menjelaskan dan memberikan data rincian kelebihan itu ke DPRD," ujarnya pula.

Setelah mencermati penggunaan anggaran refocusing APBD senilai Rp36,331 miliar itu, kata dia lagi, banyak ditemukan anggaran tidak diperuntukkan sesuai dengan kegunaan dalam penanganan COVID-19. Justru digunakan untuk kegiatan di luar dari penanganan COVID-19, seperti belanja perjalanan dinas dan honorarium yang nilai angkanya mencapai Rp12,331 miliar.

Ketika DPRD mempertanyakan sejumlah kejanggalan ini, menurutnya pula, TAPD Kota Tanjungpinang menolak menjelaskan. Pada rapat finalisasi Banggar DPRD, TAPD Kota Tanjungpinang bersikeras akan tetap melaksanakan APBD tahun berkenaan, apabila struktur yang disampaikan tersebut tidak mendapat kesepakatan dengan DPRD.

"Atas dasar itu, DPRD Kota Tanjungpinang memutuskan, tidak dapat menerima rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 untuk dibahas lebih lanjut, karena dasar penyusunannya dan perubahan penjabaran APBD yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Fathir.
Baca juga: DPRD minta tinjau ulang Tanjungpinang pintu pemulangan PMI
Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang dapat fasilitas mobil dinas baru Toyota Camry


Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021