Saya sudah himbau, supaya tidak pakai atribut, malah ngeyel
Bandung (ANTARA News) - Bentrok terjadi antara dua ormas berbeda (Massa Aliansi Perjuangan Islam-Pemuda Pancasila), usai sidang vonis perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan.

Kedua massa tersebut terlibat aksi pengeroyokan di pintu masuk bagian barat sebuah tempat makanan cepat saji yang terletak di samping Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Akibat bentrokan tersebut, sebuah mobil dengan nomor polisi D 234 WT milik salah seorang massa dari Pemuda Pancasila rusak.

Bentrok kedua massa tersebut, dipacu karena salah seorang massa melarang mobil barakuda yang akan membawa pulang Ariel Peterpan ke Rutan Kebon Waru Bandung.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung AKBP Endang Sri Wahyu Utami, mengatakan pihaknya sudah menghimbau kepada anggota Pemuda Pancasila. "Saya sudah himbau, supaya tidak pakai atribut, malah ngeyel," ujarnya saat ditemui wartawan.

Menurutnya bentrokan tersebut sulit dicegah oleh petugas kepolisian.  "Kami sulit cegah karena mereka berdua mempunyai dua kepentingan yang berbeda" katanya.

Ajukan Banding
Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, OC Kaligis, menyatakan, akan banding terhadap putusan Majelis Hukum yang menvonis kliennya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.

"Kami akan banding, karena banyak kesempatan untuk kami mengajukan banding seperti Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, alasan kami untuk mengajukan banding ialah teori yang digunakan Majelis Hakim ialah teori apa boleh buat," kata OC Kaligis.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011