Petugas berupaya melakukan pengembangan keterangan tersangka.
Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah melakukan pengembangan penangkapan dua tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi di Palembang.

"Kedua tersangka Sw dan Al, warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus, Palembang mengaku menerima kiriman sabu-sabu sebanyak 3 kg dari rekannya di Padang, Sumatera Barat. Untuk mengungkap kebenaran jaringan antarprovinsi itu, petugas berupaya melakukan pengembangan keterangan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol.Heri Istu, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada akhir September lalu, setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat akan datang kiriman sabu-sabu dalam jumlah cukup besar dari Padang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang akan menjadi titik penyerahan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pertokoan Kompleks Ilir Barat Permai, Palembang.

"Anggota kami bergerak ke TKP untuk mengintai, tidak lama kemudian datanglah satu unit mobil Kijang Krista warna silver yang dicurigai untuk transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan mobil tersebut berisi kedua tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 3 kg yang disimpan di bawah dashboard," ujarnya.

Menurut dia, untuk melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut, keterangan dari kedua tersangka terus digali dan berupaya mencoba mendapatkan nomor telepon mitra jaringannya, dan siapa saja yang biasa menjadi pemasok barang terlarang itu.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat dibongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba tersebut serta operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang dapat berjalan maksimal, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel itu pula.
Baca juga: Kasus penyalahgunaan narkoba di Sumsel menurun
Baca juga: Tiga bandar ganja di OKU Sumsel ditangkap polisi

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021