Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah daerah diminta mengabaikan kontraktor yang hendak mengikuti lelang jasa konstruksi tetapi tidak melengkapi dirinya dengan Sertifikat Badan Usaha.

"Kami sudah berkirim surat kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk tidak menerima pendaftaran lelang dari kontraktor yang tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU)," kata Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur M Alyas, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, Kamis.

Ia menyebutkan pada 2011 banyak perusahaan jasa konstruksi di Jawa Timur (Jatim) yang habis masa berlaku SBU, sertifikat keahlian kerja (SKA), dan sertifikat keterampilan kerja (SKT). Ketiga sertifikat tersebut masa berlakunya selama tiga tahun.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha jasa konstruksi segera memperpanjang tiga sertifikat tersebut sebagai syarat utama untuk mengikuti proses lelang pekerjaan konstruksi dari pemerintah.

Kewajiban perpanjangan dan registrasi ulang tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Permen 10/PRT/M/2010 tertanggal 11 September 2010 serta Peraturan LPJK Nomor 15/2010 tertanggal 28 Desember 2010.

Namun Alyas melihat ada sejumlah kerancuan yang timbul setelah Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/2010 yang membuka kemungkinan multitafsir terhadap aturan perpanjangan sertifikasi badan usaha konstruksi.

Surat Edaran Menteri PU itu menghasilkan perspektif ganda. Di satu sisi, surat tersebut menyebutkan bahwa SBU, SKA, SKT adalah persyaratan pelaku usaha jasa konstruksi sesuai UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Namun, di sisi lain, bagi pemilik SBU, SKA, dan SKT yang habis pada 2011 dan belum diperpanjang masih bisa digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan konstruksi pemerintah 2011 yang dilaksanakan pada akhir 2010.

"Multitafsir ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari yang menimbulkan ketidakpastian hukum di industri jasa konstruksi. Iklim investasi menjadi tidak kondusif karena tidak menutup kemungkinan antarkontraktor bisa saling gugat," katanya menambahkan.

Kalau SBU tidak diperpanjang, lanjut dia, maka nama badan usaha jasa konstruksi tidak akan muncul dalam sistem teknologi informasi (STI) LPJK sehingga pemerintah daerah bisa mengabaikan pendaftaran lelang mereka.

"Perpanjangan sertifikat itu juga untuk memastikan kualitas pelaku usaha tersebut. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil bangunan, jalan, dan berbagai infrastruktur lain," katanya.

Alyas menjelaskan bahwa SBU melekat pada badan usaha jasa konstruksi, sedangkan SKA dan SKT berlaku untuk individu yang terlibat dalam pengerjaan jasa konstruksi.

Menurut dia, LPJK pusat sudah melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh 49 asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, dan pengguna jasa konstruksi.

Sementara itu, untuk SBU, SKA, dan SKT yang dikeluarkan pada 2009 dan 2010 hanya perlu registrasi ulang karena masa berlakunya memang belum berakhir. "LPJK Jatim siap memproses perpanjangan dan registrasi ulang sertifikasi tersebut. Dengan sistem teknologi informasi yang maju, proses pengurusan hanya akan memakan waktu maksimal 2x24 jam," katanya.

Pada 2010, LPJK Jatim telah melakukan sertifikasi terhadap 13.640 badan usaha tepat waktu dan badan usaha tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan LPJK Jatim, Budi Satrio, menambahkan, khusus bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang sudah bernaung di asosiasi perusahaan konstruksi terakreditasi A, proses perpanjangan sertifikasi dan registrasi ulang bisa langsung ke asosiasi bersangkutan dan tak perlu melalui LPJK.

Namun, bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang bernaung di bawah asosiasi yang belum terakreditasi A wajib mengurus prosesnya di LPJK.

"Di Jatim ada sekitar 11 asosiasi yang sudah berakreditasi A. Adapun yang belum terakreditasi A ada sekitar 40 asosiasi," katanya.

Ketua Umum Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jatim, Ali Zaini, berpendapat bahwa kewajiban memperpanjang sertifikasi itu sebagai pertimbangan aspek mudarat dan manfaat dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut dia, kewajiban tersebut sudah menjadi kesepakatan dan telah memiliki landasan hukum formil. "Karena itu, tidak salah jika perusahaan yang tak memiliki SBU dapat dianggap sebagai perusahaan liar," katanya.

Ia mengusulkan agar LPJK Jatim membentuk tim advokasi hukum. "Bilamana ada perusahaan yang nekat ikut lelang dengan menggunakan SBU mati, maka harus digugat secara hukum," katanya. (M038/M008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011