Jakarta (ANTARA) - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengapresiasi pujian komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas pemecatan kader PSI, Viani Limardi.

“Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan KPK. PSI berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan disiplin terhadap pejabat publik kami. Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi,” kata Michael dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Viani diberhentikan selamanya dari keanggotaan PSI sejak 25 September 2021. Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Baca juga: PSI sebut Viani dipecat karena tak sejalan dengan visi-misi partai

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang Kewajiban Anggota Patuh dan Setia kepada Garis Perjuangan, AD/ART serta Keputusan-Keputusan Partai.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI," ujar Michael.

Sebelumnya, KPK memuji langkah PSI yang memberhentikan Viani Limardi dari keanggotaan di PSI.

Baca juga: DPP PSI tegaskan Viani Limardi bukan lagi kader partai

“Ini ada praktik baik yang dilakukan PSI. Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi,” kata Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi KPK, Dian Rachmawati, dalam diskusi daring bertajuk "Internalisasi Budaya Antikorupsi dalam Partai Politik" yang digelar DPW PSI DKI Jakarta.

Dian menambahkan PSI berani bertindak kalau seumpama ada kader-kadernya yang melanggar kode etik dan kesepakatan.

“Saya mengapresiasi. Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus,” kata Dian dalam diskusi terbuka itu.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi diberhentikan

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021