Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,
Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, Jumat.

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2).
Baca juga: Kementerian PPPA kecam kasus ayah perkosa anak kandung di Sidoarjo
Baca juga: Polisi tangkap seorang ayah diduga perkosa anak kandung di Nagan Raya

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021