Mukomuko (ANTARA) -
Seorang dari tiga nelayan yang tenggelam setelah perahunya diterjang gelombang di perairan laut Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu, ditemukan meninggal dunia.
 
"Zainal (50), nelayan yang tenggelam setelah perahunya diterjang gelombang laut pada hari Sabtu sekitar pukul 12.15 WIB ditemukan meninggal dunia hari ini sekitar pukul 14.00 WIB di pantai wilayah ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko.
 
Berdasarkan informasi yang diperolehnya disebutkan seorang dari tiga korban tenggelam di perairan laut Kecamatan Ipuh ditemukan oleh nelayan setempat sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia.

Adapun kronologis kejadiannya satu perahu atau jokong milik nelayan Desa Pasar Ipuh berisi tiga orang nelayan.

Perahu yang membawa tiga orang nelayan karam akibat dihantam ombak besar ketika akan pulang dari melaut. Akibat kecelakaan ini seorang dari tiga nelayan tersebut hilang atau belum ditemukan.
 
Sejumlah nelayan di wilayah itu, kata dia, berusaha mencari nelayan yang hilang di lokasi yang berada tidak jauh dari tempat korban dan rekannya tenggelam.

Beberapa nelayan yang berada sejauh 100 kilometer dari ibu kota kabupaten ini menemukan korban tenggelam di perairan laut wilayah ini selama lebih dari 1 jam setelah kejadian perahu karam.
 
Selanjutnya, warga di wilayah ini membawa jasad korban ke rumah duka, Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
 
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman mengatakan bahwa perahu yang membawa tiuga nelayan karam akibat cuaca ekstrem yang menerpa perairan laut wilayah ini.
 
"Perahu yang akan pulang dari melaut itu karam karena cuaca ekstrem. Kemungkinan pada saat perahu tersebut berangkat melaut cuaca belum ekstrem seperti gelombang tinggi dan angin kencang," ujarnya.

Baca juga: Dua perahu nelayan Mukomuko karam diterjang ombak

Baca juga: Tiga korban perahu karam di Waykanan ditemukan meninggal dunia

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021