Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Fathan Subchi menilai pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat.

"Ini keputusan tepat di saat rakyat mencoba bertahan akibat dampak pandemi," kata Fathan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua Komisi XI itu berharap dengan aturan baru itu industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat.

Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat 2a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10).

"Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan saat pengesahan, PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujar Fathan.

Ia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB terkait PPh bagi UMKM tersebut.

"Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," kata Fathan.

Awalnya belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.

Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12.

Baca juga: Kemenkeu: Perubahan lapisan tarif PPh lindungi kelas menengah ke bawah

Baca juga: Pemerintah resmi naikkan batas penghasilan kena pajak jadi Rp60 juta

Baca juga: Pemerintah ringankan PPh atas bunga obligasi bagi investor domestik

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021