Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
Jakarta (ANTARA News)- Bentrok berdarah yang terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2), dinilai menjadi bukti bahwa Negara mengabaikan fungsi yang paling fundamental yakni memberikan rasa aman kepada warga negara.

Demikian pokok ulasan yang disampaikan oleh Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, dalam diskusi bertema 'Penyelesaian Kasus Talangsari dan Peluang Kita Memperbaiki Wajah Kebebasan Beragama' di kantor Kontras, Jakarta, Senin.

"Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," kata Djamil.

"Tetapi, melihat bagaimana buntunya penyelesaian kasus Talangsari dan yang terbaru di Cikeusik, bisa disimpulkan bahwa negara abai menjalankan fungsi yang mendasar yang diamanatkan kontitusi," tegas anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia menambahkan bahwa bentrok berdarah di Cikeusik juga telah menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah telah gagal menjalankan negara.

"Negara telah gagal memberikan rasa aman bagi warga negara dan kalau negara mengabaikan konstitusi mau kita sebut apa negara ini,?" tanya Djamil.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011