pelaku tidak segan melukai korbannya
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meringkus tiga komplotan begal bersenjata tajam yang tidak segan melukai korbannya dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang.

"Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap kelompok begal dengan kedok aksi tawuran di Kalideres

Komplotan pertama yang diringkus petugas adalah empat begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Empat tersangka tersebut diketahui berinisial EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban. Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki. Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K.

Baca juga: Polisi tangkap komplotan begal bersenjata tajam di Cibubur

Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.

Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur.

Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.

Baca juga: Polrestro Jakpus periksa pelaku kekerasan seksual di Kemayoran

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap.

Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas ditempat sepi.

"Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ke-11 tersangka tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021