Kami atur bagaimana ruang laut itu nanti bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh semuanya, tidak hanya KKP tetapi juga kementerian lain, termasuk masyarakat tradisional hingga pengusaha.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan ekosistem laut dengan mengatur pemanfaatan ruang berdasarkan zona tertentu di wilayah laut.

"Kami atur bagaimana ruang laut itu nanti bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh semuanya, tidak hanya KKP tetapi juga kementerian lain, termasuk masyarakat tradisional hingga pengusaha," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam webinar "Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan" yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Suharyanto menjelaskan, salah satu contoh pemanfaatan ruang pada zona di permukaan laut antara lain budidaya perikanan, penangkapan ikan dengan pancing, hingga jalur pelayaran rakyat.

Baca juga: Menteri Trenggono: Penataan ruang laut akan bermuara ke ekonomi biru

Kemudian, kegiatan yang berada di kolom laut meliputi penangkapan ikan, coral garden, hingga wisata bahari (snorkling).

Sementara itu, kegiatan yang berada di zona dasar laut di antaranya kabel bawah laut, deep sea tailing non B3, coral garden, hingga wisata bahari.

Kata dia, pengaturan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan memerhatikan keberadaan kondisi lingkungan dan biota-biota yang hidup di laut.

Ia menyampaikan, pemerintah melalui UU Nomor 11 tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) bahkan mempertegas aturan terkait bahwa tidak pemanfaatan di darat maupun di laut yang tidak berdasarkan pada tata ruang.

"Jadi secara garis besar, tata ruang laut itu mengatur kegiatan yang berada di laut menurut jenis kegiatannya apa, di mana, seberapa besar, dan kapan pelaksanaannya. Semuanya mempertimbangkan kepentingan keberlanjutan kehidupan dan biota-biota di ruang laut," ujar Suharyanto.

Baca juga: KKP: Kebijakan penangkapan terukur untuk pemerataan ekonomi

Ia menambahkan, KKP senantiasa menerapkan kebijakan terkait ruang laut berdasarkan fungsinya.

Misalnya, penentuan ruang laut yang dinilai sebagai wilayah zona inti kawasan konservasi, maka pemerintah melarang kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Suharyanto berharap, kebijakan-kebijakan yang diambil terkait pemanfaatan ruang laut dapat berjalan sinergi, selaras, serasi, dan seimbang.

"Jadi kegiatan-kegiatan yang selaras dengan konservasi itu sudah kita identifikasi apa saja. Kemudian kegiatan yang tidak berkoneksi sangat erat, apa saja. Itulah kemudian kami menentukan alokasi ruangnya," pungkasnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021