Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas mengatasi permasalahan maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mulai meresahkan masyarakat saat ini.

"Kepolisian dan pihak terkait harus mencerna pesan dan harapan Presiden Jokowi. Instruksi presiden tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa.

Dia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang memberikan arahan dan harapan dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya aksi penipuan pinjaman online (pinjol) dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolri perintahkan jajaran tindak tegas Pinjol ilegal

Andi Rio mengatakan, perkembangan teknologi saat ini marak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi penipuan seperti membuat pinjol ilegal yang berbasis digitalisasi.

"Untuk itu, pihak kepolisian harus segera mengungkap dan menangkap para investor pinjaman 'online' ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada para kreditur," ujarnya.

Menurut dia, akibat pinjol ilegal banyak menyebabkan jatuh korban seperti ada yang bunuh diri karena merasa tertekan. Selain itu dia mengatakan juga terjadi pelanggaran hukum seperti pencurian data pribadi oleh pihak pinjol ilegal menjadi salah satu bukti kuat bagi Kepolisian untuk menjerat dan menutup usaha pinjaman online ilegal.

Dia juga mendorong OJK dapat lebih maksimal dalam melakukan fungsi pengawasan dan sigap melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pihak Kepolisian untuk melakukan kerja nyata dalam memberantas "pinjol" ilegal di Indonesia.

"Presiden Jokowi tidak ingin lagi mendengar dan melihat masyarakat menengah ke bawah terjerat pinjol ilegal. Kepolisian dan OJK harus segera memberantas dan menemukan solusi agar masyarakat menengah ke bawah tidak mudah terbujuk rayuan pelaku usaha pinjol ilegal," ujarnya.

Baca juga: OJK imbau masyarakat waspada sebelum berinvestasi daring
Baca juga: Kominfo tutup akses 151 fintech P2P dan empat entitas tanpa izin


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021