Jakarta (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak menyebutkan merek susu formula yang dalam penelitiannya di tahun 2008 terbukti mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.

"IPB belum menerima salinan putusan dari MA sehingga belum dapat memenuhi permintaan ini," kata Kepala Kantor Hukum dan Organisasi Dedi Muhammad Tauhid Mewakili Rektor IPB dalam jumpa pers bersama di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis.

Jumpa pers dengan moderator Menteri Kominfo Tifatul Sembiring itu juga dihadiri Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kustantinah dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dalam pernyataannya, IPB mengklaim bahwa hingga 10 Februari 2011, pihaknya belum menerima "relaas" pemberitahuan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

"Jika kami telah menerima salinan putusan tersebut, tentu IPB akan melaksanakan hal-hal yang sudah diatur secara hukum, setelah melalui kajian dan pertimbangan-pertimbangan," kata Dedi.

Selain IPB, Kementerian Kesehatan dan Badan POM menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan David Tobing yang meminta agar pemerintah mengumumkan nama-nama produsen susu formula itu.

"Kami mendapatkan putusan MA itu dengan mengunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan resmi dari pengadilan," ujar Menkes.

Menkes juga mengungkapkan bahwa penelitian ilmiah yang dilakukan IPB memiliki independensi sehingga tidak ada kewajiban melaporkan hasil penelitian ke Kementerian Kesehatan.

"Jadi jika saya ditanya, dipancing dengan umpan apapun, saya tidak tahu," kata Menkes.
(A043/S019/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011