Segera kami bentuk tim untuk menindaklanjuti arahan dari Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK.
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) membentuk pencegahan korupsi terintegrasi 2021 sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi.

"Segera kami bentuk tim untuk menindaklanjuti arahan dari Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan rekomendasi, harus segera diberikan perhatian penuh dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah dalam mencegah korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah provinsi ini, di antaranya capaian program Monitoring Center of Prevention (MCP) yang masih rendah.

Selain itu, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.

"Saya minta tim pelaksana rencana aksi ini untuk segera mengumpulkan data pendukung MCP, agar pelaksanaan sesuai dengan rencana," katanya.

Ia meminta Sekda Naziarto untuk mengkoordinir dan mengawasi apa yang sudah menjadi ketetapan bersama.

"Kalau ada kegiatan yang bersifat membutuhkan konsolidasi dan sinergisitas, Pak Sekda langsung yang mengambil alih," ujarnya pula.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah menegaskan bahwa tujuh area yang menjadi fokus MCP dan harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

"Capaian MCP 2020 memiliki progres yang cukup baik, yakni 75 persen. Namun, pada pada Oktober 2021 belum mencapai target. Oleh karenanya, ia meminta untuk mempercepat melakukan verifikasi dan pengunggahan data yang yang dibutuhkan," ujarnya lagi. 
Baca juga: Kejati Babel tangkap mantan Kadis ESDM
Baca juga: Pemprov Babel-KPK gelar rakor pemberantasan korupsi terintegrasi menuju GCG bebas KKN

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021