Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan melaporkan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Dudhie Makmun Murod ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah.

"Kuasa hukum Panda Nababan secara resmi melaporkan Dudhie atas keterangan di persidangan," kata pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat.

Juniver menuturkan kliennya melaporkan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie, yang memfitnah Panda sebagai orang yang menyuruh bertemu Arie Malangjudo untuk mengambil cek perjalanan senilai Rp9,8 miliar.

Juniver menyebutkan Dudhie juga bersaksi cek perjalanan tersebut merupakan uang titipan Nun Nurbaeti untuk sejumlah anggota Komisi IX agar memilihi Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Juniver mengebutkan, Dudhie mengeluarkan penyataan yang mengkaitkan Panda dengan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Sementara itu, pengacara hukum Panda lainnya, Patra M. Zein, menuturkan kesaksian Dudhie itu tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

Dia  juga mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan Panda tersebut.

Saat ini, Dudhie berstatus narapidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Panda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Jumat dua pekan lalu (28/2).

KPK menahan 25 anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 berkaitan dengan kasus penerimaan cek perjalanan saat pemilihan Miranda Goeltom pada 2004.(*)

T014/E001

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011