Mahasiswa-mahasiswa ini nantinya yang akan mengampanyekan antinarkoba, melibatkan alumni dalam aktivitas mereka, melarang serta mengantisipasi alumni-alumni yang membawa narkotika ke kampus,
Medan (ANTARA) - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung pembentukan mahasiswa antinarkoba, yakni dengan melibatkan seluruh elemen mahasiswa seperti pemerintahan mahasiswa, mahasiswa berprestasi dan lain sebagainya.

"Mahasiswa-mahasiswa ini nantinya yang akan mengampanyekan antinarkoba, melibatkan alumni dalam aktivitas mereka, melarang serta mengantisipasi alumni-alumni yang membawa narkotika ke kampus," katanya dalam pernyataan yang diteriima di Medan, Rabu.

Ia menyebutkan pembentukan satgas dipusatkan di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia agar serius memberantas narkoba di kampus maka pihaknya menegaskan jangan ada toleransi lagi, yakni mahasiswa yang berkeliaraan di malam hari agar dilarang, kecuali melakukan aktivitas produktif yang positif.

Rektor menjelaskan khusus terkait pengaktifan satgas dan mahasiswa antinarkoba, sebenarnya dahulu sempat ada, namun saat ini vakum.

"Kejadian beberapa hari lalu menjadi momentum USU untuk kembali mengaktifkan satgas level universitas, sementara untuk fakultas dibuat mahasiswa antinarkoba," katanya.

Penggunaan ruang kelas di malam hari pada saat pertemuan tatap muka, kata dia, akan dibatasi.Namun, jika ada mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan positif bisa meminta izin ke pihak terkait untuk menggunakan fasilitas yang ada.

Terkait penangkapan sejumlah mahasiswa, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Sumut dan menerapkan sanksi sesuai dengan porsinya.

Jika mahasiswa pemakai sanksinya skorsing, pengedar sanksinya tentu lebih berat yakni "drop out". "Setelah itu kita akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jam malam aktivitas mahasiswa di kampus," kata Muryanto Amin.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti menyalahgunakan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram. Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, dan dibebaskan BNNP Sumut.

Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.


Baca juga: Wakil Rektor I USU membenarkan peredaran gelap narkotika di kampus

Baca juga: Kepala BNN: mahasiswa USU jangan mau terpengaruh narkoba

Baca juga: Wakil Rektor V sebut USU lakukan evaluasi akses masuk kampus

Baca juga: BNNP Sumut: 47 diamankan dan 31 terbukti penyalahgunaan narkoba di USU


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021