Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.

"Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam webinar penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

"Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat," ujar Menteri ESDM Arifin.

Lebih lanjut dia menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

Baca juga: Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin

Tak hanya itu PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

"Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah," kata Menteri ESDM Arifin.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya memiliki tiga strategi penanganan pertambangan tanpa izin, yaitu preemtif, preventif, dan represif.

Strategi preemtif dilakukan Polri bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk melakukan inventarisasi lokasi pertambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan PETI, serta bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan KLHK melakukan pembinaan kepada para penambang tentang penggunaan teknologi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan.

Strategi preventif dilakukan dengan mengawasi rantai kegiatan pengolahan pertambangan mulai dari izin, produksi, hingga distribusi untuk meminimalisir praktik KKN, pungutan liar, dan aksi premanisme.

Polri juga melakukan kegiatan operasi dan patroli di lokasi kegiatan pertambangan hingga memasang larangan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi kegiatan penambangan ilegal.

Selanjutnya, strategi represif dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian konflik dengan mendahulukan pendekatan kearifan lokal. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir terhadap pelaku yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, dampak lingkungan, dan kerugian terhadap kekayaan negara.

Polri akan menindak tegas oknum aparat penegak hukum maupun oknum birokrat yang terlibat melindungi para pelaku PETI.

Baca juga: Pertambangan tanpa izin melanggar konstitusi

Baca juga: Malapetaka penambang ilegal Desa Buranga, menunggu solusi bersama

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021