Bentuk pendisiplinannya menyesuaikan karena hal tersebut adalah kewenangan Satgas COVID-19 atau pemerintah daerah,
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bentuk pendisiplinan atau sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) diatur pemerintah daerah dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.

"Bentuk pendisiplinannya menyesuaikan karena hal tersebut adalah kewenangan Satgas COVID-19 atau pemerintah daerah," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pemilihan strategi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat juga disesuaikan oleh kebijakan masing-masing daerah karena tiap daerah mempunyai karakteristik yang khas.

Ia mengatakan pada prinsipnya selama virus corona penyebab COVID-19 belum dinyatakan hilang sepenuhnya, masyarakat harus tetap hati-hati bahkan perlu menjadikan sikap patuh protokol kesehatan sebagai perilaku yang perlu diadaptasi menjadi kebiasaan sehari-hari bahkan di berbagai sektor.

Protokol kesehatan, vaksinasi COVID-19, peningkatan surveilans, dan peningkatan daya tahan tubuh, kata dia, menjadi proteksi berlapis yang dilakukan secara paralel dalam upaya mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19.

Sementara itu, terkait dengan surveilans, saat ini pemerintah mengupayakan penemuan kasus pasif dan aktif di waktu bersamaan yang didasarkan pada kondisi kasus yang ada.

"Semakin tinggi kasusnya, semakin tinggi kebutuhan 'testing' (pengujian) epidemiologis," katanya.

Ia menambahkan untuk melihat kondisi yang nyata terkait transisi pandemi menjadi endemi, maka perlu membaca data baik per daerah maupun secara nasional.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas surveilans sangat penting untuk menangkap kondisi riil terkait kurva COVID-19 di masing-masing daerah, demikian Wiku Adisasmito.

Baca juga: Peserta PON Papua yang langgar prokes bakal kena sanksi

Baca juga: Jaksa Agung perintahkan jajaran beri sanksi tegas pelanggar prokes

Baca juga: Anies: Perspektif HAM jadi prioritas aparat tegakkan perda COVID-19

Baca juga: 24 ribu pelanggar prokes terjaring di Surabaya selama pandemi

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021