Olivia Nathania tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan lanjutan untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya, karena kondisinya kurang sehat
Jakarta (ANTARA) - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengajukan penundaan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga Senin (18/10) pekan depan.

"Saya kuasa hukum dari Olivia Nathania menyampaikan, hari ini Olivia Nathania tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan lanjutan untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya, berhubungan Olivia kondisinya kurang sehat," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, dalam keterangannya, Kamis.

Susanti juga mengatakan, tim kuasa hukum Olivia telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya hingga Senin pekan depan.

"Jadi kita sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya untuk dijadwal ulang pada Senin, 18 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro kembali undang Olivia Nathania untuk klarifikasi

Olivia sebelumnya, dijadwalkan pada Kamis hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai terlapor sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10), tapi penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan hingga akhirnya kembali memanggil Olivia.

Apabila agenda pemeriksaan Olivia telah rampung, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut.

"Kita kita upayakan pada Kamis atau Jumat pekan ini untuk gelar perkara apakah ada unsur pidananya," tutur Yusri.

Olivia diperiksa bersama dengan suaminya, pada Senin (11/10), dalam pemeriksaannya Rafly diminta menjawab 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan Olivia diminta menjawab 41 pertanyaan.

Baca juga: Olivia Nathania penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro akan gelar perkara kasus Olivia Nathania

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021