Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadakan program jaksa "goes to school" atau masuk sekolah sebagai salah upaya memberikan penyuluhan terkait penegakan hukum untuk kalangan pelajar.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum kepada siswa. Terutama terkait permasalahan hukum yang rawan terjadi di kalangan siswa, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan dan kejahatan dunia maya atau 'cyber crime'," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Kamis.

Untuk itu, dia mengajak, siswa menghindari perundungan apalagi melalui media sosial serta tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal antar pelajar.

Baca juga: Bima Arya percaya kepolisian tegakkan hukum kasus pengeroyokan pelajar

Dengan adanya program tersebut, diharapkan para siswa mulai sadar terhadap hukum serta mengetahui tugas pokok dan peran jaksa.

"Jaksa memiliki peran pencegahan pelanggaran hukum, di antaranya melalui penyuluhan kepada publik. Setidaknya, para siswa jadi mengerti agar tidak terjerat kasus hukum," ujarnya.

Bagi siswa dengan usia lebih dari 12 tahun, maka kasus hukumnya ada penanganan tersendiri. Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses pidana oleh kejaksaan.

"Kami tentu berharap di Kudus tak ada kasus pelanggaran hukum di kalangan siswa. Jika ada semoga tidak sampai harus ditangani oleh kejaksaan, tetapi bisa diselesaikan oleh sekolah atau keluarga," ujarnya. 

Baca juga: Anggota DPR dorong vaksinasi pelajar dipercepat sukseskan PTM Kalteng
Baca juga: Gubernur Bali serahkan beasiswa Rp1,5 miliar untuk siswa SD hingga SMA

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021