"Kami ada kuota maksimal. Kalau sudah banyak, maka mereka masuk daftar tunggu," kata Senior Manager Operation Support Equinara, Haryadi Wibowo di Jakarta, Kamis.
Per hari, Equinara membuka sekitar tujuh slot latihan dengan durasi per slot maksimal hingga satu jam baik untuk perorangan maupun grup.
Adapun waktu operasional latihan berkuda di sekolah bertaraf internasional itu setiap hari yang dimulai dua sesi yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan 14.30 hingga 17.30 WIB.
Para peserta latihan berkuda dibantu oleh pelatih dengan memanfaatkan lapangan representatif salah satunya arena utama "field of play" dan "training arena".
Tak hanya para pecinta olahraga berkuda, latihan berkuda juga diminati anak-anak usia 5-12 tahun yang tergabung dalam "Equinara Pony Club".
Mereka berlatih menunggangi kuda poni yang berperawakan mungil dengan tinggi sekitar 145 sentimeter (cm).
Untuk mencegah penularan COVID-19, para peserta terlebih dahulu harus memindai barkode PeduliLindungi di pintu masuk Equinara.
Peserta dan pelatih selama berlatih berkuda juga menerapkan protokol kesehatan ketat yakni menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.
"Sebelum berlatih mereka juga diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan dulu," kata Haryadi.
Baca juga: JIEP tunggu kepastian jadwal final FEI Jumping World Challenge 2021
Baca juga: Sentra vaksinasi di JIEP Pulomas sediakan 10.000 dosis vaksin Sinovac Equinara saat ini memiliki koleksi kuda sekitar 38 ekor yang diimpor dari Eropa, di antaranya kuda jenis “warmblood” hingga kuda jenis "hanoverian" asal Jerman.
Kuda-kuda itu ditempatkan di dalam kandang berlantai dua dengan kapasitas sekitar 144 ekor kuda.
Sebelumnya, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Level 4, aktivitas berkuda di kawasan tersebut terpaksa ditutup sementara karena kasus COVID-19 yang tinggi.
Namun, setelah COVID terkendali di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian melonggarkan aktivitas masyarakat setelah pemerintah menurunkan level PPKM di Jakarta menjadi Level 3.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1182 tentang PPKM Level 3, salah satunya mengatur pelonggaran aktivitas publik di sarana olahraga.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021