Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat di daerah ini yang merasa menjadi korban penyedia jasa pinjaman "online" (pinjol) ilegal berani melapor.

"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban 'pinjol' silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi "pinjol" ilegal. "Kami masih menunggu. Dalam waktu satu dua minggu ini belum ada laporan," ucap Yuliyanto.

Baca juga: Sahroni apresiasi kinerja Polda DIY tangani pandemi

Baca juga: OJK janji akan berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia


Selain ke Polda DIY, menurut dia, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang hendak membuat laporan polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.

"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor "pinjol" ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer "pinjol" ilegal.

Menurut Yuliyanto, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan "pinjol" itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.

Baca juga: Polda Jabar amankan 89 orang dari Yogyakarta terkait pinjol ilegal

Baca juga: 83 karyawan pinjol ilegal di Sleman dibawa ke Polda Jabar

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021