adu domba di era digital, menimbulkan keonaran , mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi
Jakarta (ANTARA) -
Pihak kepolisian menyebut penyebaran konten hoaks di media sosial sebagai politik "devide et impera" atau adu domba di era digital.
 
"Kalau dulu kita kenal politik 'devide et impera' atau adu domba, sekarang ini adalah adu domba di era digital, menimbulkan keonaran , mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap direktur BSTV terkait penyebaran hoaks
 
Hal itu disampaikan Hengki saat mengungkap penangkapan Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara yang berinisial AZ terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal YouTube Aktual TV.
 
Selain AZ, polisi juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Baca juga: Polrestro Jakpus tangkap direktur TV swasta terkait berita hoaks
 
Adapun AZ berperan sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV, yang mempunyai ide dan mengarahkan, dan menyortir hasil suntingan konten yg akan diunggah di kanal Aktual TV.
 
Tersangka kedua yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan "editing", konten kreator, serta mengunggah konten.
 
Tersangka ketiga adalah AF, yang berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Baca juga: Hoaks! Jokowi akan reshuffle Risma karena dianggap sering marah-marah
 
Polisi menyebut ada 765 konten hoaks dalam kanal YouTube Aktual TV. Konten hoaks tersebut kemudian disebarkan ke aplikasi pesan instan whatsApp, twitter, dan lain sebagainya hingga menjadi viral dan membahayakan apabila diterima  masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah.
 
"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi digitalnya rendah akan menganggap ini sebagai kebenaran, implikasinya ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau bisa juga sebagai kejahatan yang tidak terdeteksi tapi mendadak menimbulkan konflik," ujarnya.
 
Polisi juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.
 
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021