Pembiayaan pada usaha mikro harus mendapat perhatian lebih karena perkembangan sektor ini sangat berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat lapisan bawah dan pada masalah kesenjangan perekonomian rakyat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengharapkan adanya optimalisasi penyaluran kredit bagi pelaku usaha mikro yang realisasinya sempat mengalami penurunan karena adanya pandemi COVID-19.

"Pembiayaan pada usaha mikro harus mendapat perhatian lebih karena perkembangan sektor ini sangat berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat lapisan bawah dan pada masalah kesenjangan perekonomian rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan outstanding kredit pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh 2,68 persen dari Rp1.078 triliun pada Juni 2020 menjadi Rp1.107 triliun pada Juni 2021.

Namun, menurut dia, bila dilihat lebih rinci, pertumbuhan itu hanya terjadi pada outstanding usaha kecil dan menengah yang masing-masing naik 15,90 persen dan 9,03 persen dalam periode yang sama.

"Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan untuk usaha mikro anjlok, padahal sebagian besar pelaku usaha di Indonesia adalah usaha mikro. Karena itu, pembiayaan untuk pelaku usaha ini harus menjadi perhatian utama agar mereka juga mendapat peluang dalam proses pemulihan perekonomian nasional," kata Rachmat Gobel.

Baca juga: Rachmat Gobel minta kredit macet di bawah Rp10 juta diputihkan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening kredit UMKM juga sempat turun 4,2 persen, dari 16,12 juta rekening pada Maret 2020 menjadi 15,44 juta rekening di Juli 2020. Rekening kredit mikro tercatat turun tajam 6,49 persen menjadi 12,73 juta.

Terkait usulan hapus buku write off kredit bermasalah kredit UMKM oleh perbankan kepada OJK, Rachmat Gobel juga sangat mendukung, terutama pada kredit usaha mikro. Namun ia mengusulkan tidak hanya hapus kredit atau write off, tapi hapus tagih terutama pada kredit dengan nominal di bawah Rp10 juta.

"Terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan usaha mikro, hapus tagih untuk kredit usaha mikro perlu dilakukan, namun tetap dengan syarat agar tidak menjadi moral hazard," katanya.

Menurut Rachmat Gobel, apabila hanya sebatas hapus buku di pembukuan, bank dan usaha mikro masih tercatat sebagai pengutang sehingga masih harus bayar karena bank masih punya hak tagih.

Mengenai biaya yang timbul dari penghapusan hak tagih, menurut dia, hal tersebut bisa dibebankan kepada pemerintah maupun perbankan.

"Untuk itu pemerintah dan OJK perlu melakukan kajian mendalam dan mengkaji parameter yang perlu diimplementasikan, agar tidak ada moral hazard atau fraud yang timbul dari kebijakan ini,” kata Wakil Ketua DPR-RI Rachmat Gobel.

Baca juga: Erick Thohir ingin Holding Ultra Mikro segera wujudkan kredit murah

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021