Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Imam Anshori Saleh meminta pihak Garuda agar `legowo` dengan Putusan MA yang memenangkan gugatan Suciwati atas perkara tewasnya suaminya (aktivis HAM), Munir, di pesawat maskapai penerbangan nasional tersebut.

"Sangat wajar Mahkamah Agung (MA) menangkan gugatan Suciati atas Garuda," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu merespons Putusan MA yang memenangkan Suciwati, dan Garuda mesti membayar `ganti rugi` lebih tiga miliar rupiah.

Imam Anshori Saleh menambahkan, sebuah maskapai penerbangan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan semua penumpangnya.

"Terlepas apa pun modus kematian Munir, hilangnya nyawa di dalam pesawat, bukan karena kecelakaan, atau karena sakit, jelas sangat merugikan keluarga Munir," tegasnya.

Karena itu, ia sekali lagi menyatakan, Garuda mesti `legowo` menerima putusan MA itu.

Jika Garuda melaksanakan putusan MA, menurutnya, selain sebagai penaatan hukum, juga akan meningkatkan kepercayaan publik kepadanya.

"Sekaligus membangun rasa keadilan yang mesti dinikmati seluruh warga," ujar Imam Anshori Saleh, mantan anggota Komisi III (bidang Hukum dan HAM) DPR RI, juga pernah aktif sebagai jurnalis.(*)

(T.M036/A014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011