Bismo mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
Jakarta (ANTARA) - Polrestro Jakarta Barat menangkap mantan pegawai bank yang  melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka berinisial PAN kami tangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

Bismo mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.

Selama beraksi, PAN mengaku sebagai pegawai Maybank dan mendatangi beberapa korban untuk menawarkan investasi.

"Dia menawarkan investasi dengan bunga 7 sampai 11 persen per 3 bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata Bismo.

Dia juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp10 juta.

Baca juga: Kemarin, tips hindari investasi bodong hingga satgas jalan berlubang

Tidak sampai disitu, PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank demi meyakinkan korban.

Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang ke tersangka.

Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota.

Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.

Salah satu korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

"Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuman bermain sendiri, tidak ber sindikat," kata dia.

Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN

Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021