tarif sewa sarana utilitas juga menjadi perhatian
Jakarta (ANTARA) - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti masih semrawutnya jaringan utilitas di Jakarta saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa.

Fraksi PDI Perjuangan  salah satunya menyoroti BAB V tentang Penempatan Jaringan Utilitas pasal 18 ayat (2), khususnya mengenai Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara, di mana klausul pasal tersebut ke depannya diharap lebih bertaji terhadap kondisi utilitas Jakarta yang masih semrawut sampai saat ini.

"Kami berharap kiranya sifat sementara tersebut bukan berarti pembiaran terhadap kondisi seperti saat ini. Walaupun sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 1999 atau 20 tahun yang telah berlalu. Oleh karena itu perlu ada batasnya yang tidak ditetapkan oleh kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tetapi oleh Gubernur," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Panji Virgianto.

Baca juga: Jakpro optimis pengerjaan saluran utilitas terpadu selesai akhir 2021

Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu pandangannya menyoroti persoalan krusial pada pasal 15 dan 16 mengenai masalah penghitungan besaran tarif sewa sarana utilitas yang penempatannya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), namun dalam menentukan besaran tarif, badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif tersebut.

Fraksi Partai Gerindra berharap dalam penentuan besaran tarif sewa sudah semestinya dibahas oleh "stakeholders" agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis.

"Apalagi jika besaran tarif sewa (Sarana Jasa Utilitas Terpadu (SJUT)  mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” tutur anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Syarifudin.

Sementara Fraksi PKS dalam salah satu pandangannya menyampaikan bahwa jaringan utilitas memiliki ruang lingkup yang sangat luas seperti jaringan listrik, telekomunikasi informasi, air, minyak, gas, dan sanitasi, sehingga kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi Undang-undang dan harus memiliki jaminan ketersediaan bagi rakyat.

Baca juga: Jakpro dan PGN bangun utilitas dan infrastruktur gas bumi DKI Jakarta

"Oleh karena itu aturan hukum hingga teknis kebijakan dalam raperda ini harus selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Yaitu aturan terkait tata ruang, AMDAL, pertanahan perizinan dan lain sebagainya," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro.

Adapun Fraksi Partai Demokrat dalam salah satu pandangannya berharap transparansi pemprov DKI dalam menginformasikan tarif penempatan jaringan utilitas yang saat ini dijadikan acuan proyek kerjasama BUMD dan mitra swasta, termasuk konsekuensi dari kelanjutan kerjasama penyelenggaraan proyek SJUT.

"Apabila di kemudian hari diputuskan bahwa tarif penempatan jaringan utilitas berbeda dengan asumsi yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan mitra swastanya tersebut," tutur Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Wita Susilowaty.

Kemudian, Fraksi PAN dalam salah satu pandangannya meminta agar pelaksanaan SJUT di 34 lokasi yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya dan 29 oleh PT Jakarta Propertindo melalui anak perusahaan diharap bukan untuk pemborosan APBD.

"Perlunya peran dari stakeholders dalam memaksimalkan perencanaan yang matang untuk dapat menarik konsumen sehingga menambah pemasukan daerah," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P. Ahmad.

Baca juga: BRTI soroti rencana Pemprov DKI atur jaringan utilitas telekomunikasi

Lalu Fraksi PSI dalam satu pandangannya menginginkan Pemprov DKI agar pembangunan SJUT harus dibarengi dengan pembangunan torotar yang merata dan berkeadilan.

"Kami berharap pembangunan trotoar yang nyaman tidak hanya berada di jalan-jalan protokol atau kawasan sudirman thamrin, tapi juga di perkampungan atau perumahan yang tersebar di seluruh Jakarta," tutur anggota Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem dalam salah satu butir pandangannya mendorong penyampian data dalam Raperda Jaringan Utilitas Terpadu secara komprehensif, padahal dibutuhkan pembahasan mengenai Rencana Induk Jaringan Utilitas dan penempatan Jaringan Utilitas.

"Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari pembahasan Raperda ini," ujar anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI M. Hariadi Anwar.

Adapun Fraksi Golkar dalam salah satu pandangannya mendorong reformasi birokrasi dalam penerbitan perizinan di bidang penyelenggaraan utilitas, termasuk pemanfaatan jaringan IT untuk proses perizinan secara online.

"Terutama harus ada kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Sehingga upaya mempercepat pembangunan infrastruktur Jaringan Utilitas secara terpadu dapat terwujud," ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan.

Terakhir, fraksi PKB-PPP dalam salah satu pandangannya meminta agar pembahasan Raperda Jaringan Utilitas nantinya mengakomodir daya dukung penyelenggaraan infrastuktur jaringan berupa SJUT dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.

"Tujuan utamanya adalah untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara. Termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan," tutur Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Yusuf.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, dua raperda yang akan diproses yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas setelah mendapat proses masukan dan saran melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI hari ini.

"Jadi masing-masing fraksi sudah memberikan pandangannya catatannya dan masukan-masukannya dan tadi sudah ditanggapi semua oleh saudara Gubernur," katanya usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, lanjut Zita, akan dibahas oleh komisi-komisi mulai Rabu (20/10) hingga Kamis (21/10) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja.

Pihaknya juga memastikan akan mengefisiensikan waktu sehingga penetapan perda APBD Perubahan 2021 dapat dilaksanakan Senin (25/10) pekan depan.

Selain itu, pembahasan secara marathon juga akan dilakukan oleh Raperda tentang Jaringan Utilitas melalui pendalaman substansi dan teknis hukum di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Oktober hingga November mendatang.

"Intinya kedua raperda ini harus memberikan manfaat bagi warga DKI," kata Zita.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021